Senin, 12 November 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA
Negara, Warga Negara & Hukum
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur setiap kegiatan-kegiatan bermasyarakat didalamnya. Negara punya 2 tugas yang vital antara lain
  • Mengatur dan mengendalikan setiap gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain agar tidak terjadi perbedaan selisih paham yang membahayakan
  • Membantu mewujudkan tujuan-tujuan rakyat atau golongan didalamnya untuk terciptanya suatu kebaikan bersama.
Pengendalian ini dipegang khusus oleh sebuah hukum atau lebih tepatnya hukum positif. “hukum positif” dimaksudkan untuk mengingat adanya perbedaan, dan hukum terhadap aturan-aturan didalam masyarakat yang akan ada lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Hukum adalah suatu aturan yang harus ditaati masyarakat, bersifat mengikat. Tujuan hukum sendiri adalah menciptakan keserasian dan keteraturan di dalam masyarakat.
Ciri-Ciri dan sifat Hukum
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah itu harus ditaati masyarakat
  • Bersifat mengikat
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah aturan-aturan yang ada didalam hukum. Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi-sanksi yang jelas. Sumber Hukum antara lain
  • UU (Peraturan negara yang bersifat mengikat)
  • Kebiasaan (Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang, sehingga jika berbeda akan ada sanksi)
  • Yurisprudensi (Keputusan Hakim terdahulu yang dipakai lagi sekarang untuk kepentingan tertentu)
  • Traktat (Perjanjian 2 orang atau lebih)
  • Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya
  • Hukum UU
  • Hukum Kebiasaan
  • Hukum Traktat
  • Hukum Yurisprudensi
Menurut bentuknya
  • Hukum Tertulis (Hukum yang dikodifikasikan dan yang tak dikodifikasikan)
  • Hukum Tak Tertulis
Menurut Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing
  • Hukum Gereja
Menurut waktu berlakunya
  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
  • Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
Menurut Wujudnya
  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
Menurut Isinya
  • Hukum Privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang  lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum Publik (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
  5.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar